PT Jembatan Nusantara merupakan kelanjutan dari PT Jembatan Madura (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Np. 48 tanggal 22 September 1975, yang dibuat dihadapan Notaris Stefanus Sindhunatha, S.H, Notaris di Surabaya. Akta pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.612916 tanggal 13 Januari 1978 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22 Nopember 1985 No.142911985 dan Tambahan No. 94 tanggal 22 Nopember 1985.
Perubahan nama dari PT Jembatan Madura menjadi PT Jembatan Nusantara dilakukan melalui Akta No. 44 tanggal 31 Mei 2012 dari Agus Madjid, Notaris di Jakarta, dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat No. AHU-49206.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 18 September 2012.
Pada tahun 2022 PT Jembatan Nusantara secara resmi telah diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sesuai dengan Akta Notaris Jose Dima Satria S.H., M.Kn. nomor 140 tanggal 22 Februari 2022 dan telah disetujui oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia berdasarkan surat No. S-87/MBU/02/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Sesuai dengan Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi usaha dalam bidang pelayaran. Untuk menunjang kegiatan usaha, Perseroan memiliki 53 unit kapal tahun 2022 jenis Roro yang dioperasikan di beberapa daerah wilayah Negara Republik Indonesia. Perusahaan berkedudukan di Surabaya - Jawa Timur, Indonesia dan berkantor pusat di Gedung Pelni Heritage Lantai 2 Jl. Pahlawan No. 112-114 Surabaya